Logo Desa

Desa Sempolan

Kabupaten Jember
Provinsi Jawa Timur

Loading

Desa Sempolan

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur | Kantor Desa Sempolan membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB

Berita Desa

Oleh: Sugeng Riyadi

Di tengah berbagai upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan desa, muncul satu pertanyaan mendasar apakah penguatan pengawasan terhadap kewenangan kepala desa akan melahirkan pemerintahan yang lebih profesional, atau justru mempersempit ruang otonomi desa yang dijamin oleh undang-undang?

Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember terkait pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi atau rotasi jabatan perangkat desa menunjukkan adanya kecenderungan penguatan kontrol pemerintah daerah terhadap kebijakan personalia di desa. Di satu sisi, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya mencegah penyalahgunaan kewenangan. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga mengandung pesan penting: perangkat desa tidak boleh lagi diperlakukan sebagai "alat politik" yang dapat dipindahkan, dicopot, atau diganti sesuai selera penguasa desa.

Fakta yang selama ini terjadi menunjukkan bahwa pergantian kepala desa sering kali diikuti oleh gelombang tekanan terhadap perangkat desa. Tidak sedikit perangkat desa yang telah mengabdi bertahun-tahun harus menghadapi ancaman mutasi, nonjob, bahkan pemberhentian dengan alasan yang tidak selalu objektif. Pergantian kepemimpinan desa kerap diartikan sebagai pergantian seluruh struktur pemerintahan desa, seolah-olah perangkat desa adalah bagian dari tim sukses politik kepala desa.

Padahal perangkat desa bukan jabatan politik. Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki fungsi administratif dan pelayanan publik. Mereka adalah tulang punggung birokrasi desa yang memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepala desa. Karena itu, status perangkat desa harus dilindungi dari intervensi politik dan kepentingan kekuasaan jangka pendek.

Di sinilah substansi penting dari kebijakan pengawasan terhadap mutasi dan pemberhentian perangkat desa. Persetujuan berjenjang dari camat hingga bupati sejatinya bukan dimaksudkan untuk melemahkan kepala desa, melainkan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang menyangkut nasib perangkat desa didasarkan pada kebutuhan organisasi dan ketentuan hukum, bukan atas dasar sentimen pribadi maupun balas jasa politik.

Meski demikian, pemerintah daerah juga harus berhati-hati agar pengawasan tidak berubah menjadi pengambilalihan kewenangan desa. Kepala desa tetap merupakan pemegang mandat rakyat yang dipilih secara demokratis. Kewenangan mengelola organisasi pemerintahan desa merupakan bagian dari otonomi desa yang harus dihormati. Pengawasan seharusnya berfungsi sebagai instrumen koreksi, bukan instrumen dominasi birokrasi di atas desa.

Karena itu, keseimbangan menjadi kata kunci. Kepala desa harus memiliki ruang untuk melakukan penataan organisasi apabila memang diperlukan demi peningkatan pelayanan publik. Namun pada saat yang sama, perangkat desa harus memperoleh jaminan perlindungan hukum yang kuat agar tidak menjadi korban pergantian rezim politik di tingkat desa.

Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap mutasi, rotasi, maupun pemberhentian perangkat desa didasarkan pada indikator kinerja yang terukur, evaluasi yang objektif, dan mekanisme keberatan yang jelas. Tanpa itu, kebijakan pengawasan hanya akan melahirkan birokrasi baru tanpa menyelesaikan akar persoalan.

Sudah saatnya paradigma pengelolaan perangkat desa diubah. Perangkat desa bukan "orang kepala desa", melainkan aparatur desa yang bekerja untuk masyarakat. Loyalitas mereka harus ditujukan kepada pelayanan publik dan kepentingan warga desa, bukan kepada figur politik tertentu.

Jika desa ingin maju, maka yang harus dibangun bukan hanya kewibawaan kepala desa, melainkan juga kepastian hukum bagi perangkat desa. Sebab desa yang kuat bukanlah desa yang seluruh aparaturnya tunduk kepada kekuasaan, melainkan desa yang mampu menegakkan profesionalisme, keadilan, dan perlindungan terhadap setiap unsur pemerintahannya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukanlah seberapa besar kewenangan kepala desa dibatasi atau dipertahankan, melainkan seberapa jauh kebijakan tersebut mampu melindungi perangkat desa dari praktik politik kekuasaan sekaligus menjaga otonomi desa dalam kerangka negara hukum.

Lampiran File
Pilkades PAW, Pengangkatan, Pemberhentian dan Mutasi atau Rotasi Jabatan Perangkat Desa

Unduh

Beri Komentar

Desa

4,869

Laki-laki

Laki-laki 4,869 penduduk

4,741

Perempuan

Perempuan 4,741 penduduk

9,610

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

9,610

TOTAL

TOTAL 9,610 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMMAD FADLI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Kepala Desa

NATA HADINEGARA, S.Sos

Kepala Seksi Pelayanan

SANTOSO

Kepala Urusan Keuangan

SUGENG RIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUPANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Krajan

TAUFIKUR RAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUSI LESTARI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Plalangan

ROMLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Onjur

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

MISTUN

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

SUHARTONO

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

SAIFUL BAHRI

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

GUNAWAN DWI CAHYO

Tidak Ada di Kantor

Staf Perangkat Desa

ZAFANDANI PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

Operator Desa

MUAMMAR KHADAFI

Tidak Ada di Kantor
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 95
Kemarin : 83
Total Pengunjung : 342.579
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.194
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, kering
Topografi : Persawahan
Sumber Daya Alam : Air
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, Smartfren
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 07:30:00 15:00:00
Selasa 07:30:00 15:00:00
Rabu 07:30:00 15:00:00
Kamis 07:30:00 15:00:00
Jumat 07:30:00 15:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 95
Kemarin : 83
Total Pengunjung : 342.579
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.194
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v204.15
Profil Desa
Jenis Tanah : Sawah, kering
Topografi : Persawahan
Sumber Daya Alam : Air
Flora Fauna :
Rawan Bencana :
Kearifan Lokal :
Jenis Jaringan : Fiber optik, 4G, 5G
Provider Internet : Telkomsel, Indosat, Smartfren
Cakupan Wilayah :
Kecepatan Internet : 20 Mbps
Akses Publik :
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Status Desa : Bukan Adat
Lembaga Adat :
Struktur Adat : -
Wilayah Adat :
Peraturan Adat :
Pemerintah Desa

MOHAMMAD FADLI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NATA HADINEGARA, S.Sos

Sekretaris Kepala Desa

SANTOSO

Kepala Seksi Pelayanan

SUGENG RIYADI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Urusan Perencanaan

SUPANDI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TAUFIKUR RAHMAN

Kepala Kewilayahan Krajan
Tidak Ada di Kantor

SUSI LESTARI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ROMLI

Kepala Kewilayahan Plalangan
Tidak Ada di Kantor

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Kepala Kewilayahan Onjur
Tidak Ada di Kantor

MISTUN

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

SUHARTONO

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

SAIFUL BAHRI

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN DWI CAHYO

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

ZAFANDANI PRATAMA

Staf Perangkat Desa
Tidak Ada di Kantor

MUAMMAR KHADAFI

Operator Desa
Tidak Ada di Kantor