VISI DAN MISI DESA SEMPOLAN
VISI
Berdasarkan perkembangan situasi dan kondisi Desa Sempolan saat ini, dan terkait dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa), maka untuk pembangunan Desa Sempolan pada periode 6 (enam) tahun ke depan (tahun 2019-2025), disusun visi sebagai berikut :
“Mewujudkan Desa Sempolan yang Berakhlak dan Berbudaya yanng Cerdas, Berkualitas dan Sejahtera Menuju Kemakmuran yang Adil dan Merata”
Penjelasan Visi:
Pada visi tersebut terdapat 5 kata kunci, yaitu: Cerdas, Berkualitas, Sejahtera, Kemakmuran, Adil dan Merata artinya bahwa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa Sempolan yaitu masyarakat desa yang makmur dan sejahtera, maka dalam 6 tahun yang akan datang ini diperlukan upaya meweujudkan:
- Cerdas, yang dimaknai bahwa pembangunan manusia sebagai pelaku utama pelaksana pembangunan diwujudkan untuk menciptakan sumder daya manusia yang cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta berakhlaq mulia, sehingga sumber daya manusia di desa akan meningkat kecerdasarnya secara emosional maupun spiritual;
- Berkualitas, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang akan dilaksanakan dapat mewujudkan kualitas taraf hidup masyarakat desa semakin lebih baik;
- Sejahtera, yang dimaknai bahwa pembangunan desa yang telah direncanakan dapat menyentuh kesejahteraan masyarakat desa dengan tanpa membedakan kepentingan politik, SARA, dan pihak tertentu;
- Adil, yang dimaknai bahwa pembangunan desa diharapkan dapat menyentuh rasa keadilan seluruh masyarakat desa;
- Merata, dimaknai bahwa pembanguna desa yang direncanakan untuk kurun waktu 6 tahun kedepan dalam pelaksanannya akan merata persebaran dan pelaksanaan program pembangunannya baik secara fisik maupun non fisik.
MISI
Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang akan dilakukan adalah sebagai berikut :
- Meningkatkan kapasitas dan kinerja Pemerintahan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam tata kelola pemerintahan (good governance)
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sosial dasar
- Menciptakan suasana aman dan harmonis antar pemangku kepentingan di Desa yakni Pemerintah Desa, BPD, LPM, unsur masyarakat dan sebagainya.
- Meningkatnya Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Kegiatan Pendidikan, Seni dan Budaya/Kearifan Lokal
- Membangun Perekonomian yang kokoh
- Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Masyarakat melalui Pembangunan Desa dalam bingkai budaya atau kearifan lokal.
- Membuka akses sarana umum sebagai terobosan dari dampak keterisolasian dan mempermudah/mempersingkat rentang kendali dengan daerah lain.
- Mewujudkan masyarakat desa dapat mengenyam pendidikan formal maupun informal;
- Mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang semakin baik, sehingga memiliki nilai jual terhadap cipta, rasa dan karsanya;
- Mewujudkan kehidupan masyarakat desa semakin baik;
- Mewujudkan rasa keadilan masyarakat dalam kerangka pelayanan masyarakat yang lebih baik;
- Mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat desa tanpa memandang kepentingan politik, SARA dan antar golongan.
Hal-hal lain yang juga tidak boleh diabaikan adalah untuk mencapai misi Kepala Desa Sempolan tersebut diatas, maka nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi adalah Nilai partisipatif, transparan, akuntabel, dan berbudaya yang akan dijelaskan sebagai berikut :
- Partisipatif (Kebersamaan)
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan dilakukan dengan mengikutsertakan keterlibatan masyarakat baik langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan yang dapat menyalurkan aspirasinya, terutama dalam urusan pembangunan desa. Dalam konteks itu, setiap proses pembangunan, masyarakat harus dilibatkan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Utamanya, kelompok marjinal sebagai penerima manfaat dari program/kegiatan pembangunan di Desa.
Adanya sifat keterbukaan Pemerintah Desa Sempolan dengan batas-batas kewajaran dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat. Nilai ini menuntut “kejelasan siapa, melakukan apa, serta bagaimana melaksanakannya”.
- Akuntabel (Dapat Dipertanggungjawabkan)
Mempunyai pengertian bahwa setiap tindakan atau kinerja pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan akan pertanggungjawaban. Nilai ini menuntut Kepala Desa mempertanggungjawabkan dan melaporkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara tertib, kepada masyarakat maupun jajaran pemerintahan diatasnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Nilai ini menuntut setiap gerak langkah pembangunan Desa Sempolan yang dijalankan oleh Kepala Desa Sempolan selaras dengan adat istiadat yang berkembang masyarakat. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya, pelaksanaan pembangunan desa senantiasa menjunjung tinggi budaya luhur dan adat istiadat.
Habibi
15 Juni 2024 20:34:24
Monggo datang dan daftarkan diri anda menjadi bagian dari kami ...