Desa Sempolan
Hari Batik Nasional
- Hari
- Jam
- Menit
- Detik
Kajian atas Batas Kewenangan dan Tanggung Jawab Operator Siskeudes serta Pembagian Kewenangan Pengelola Keuangan Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2020
PENDAHULUAN. Transformasi pemerintahan digital telah memasuki penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satu instrumen yang digunakan adalah Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Siskeudes dikembangkan melalui kerja sama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai instrumen untuk membantu pengelolaan keuangan desa. Dalam kerangka hukum pengelolaan keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Permendagri tersebut juga menyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Sistem informasi bukanlah pemegang kekuasaan pemerintah, Sistem informasi hanyalah instrumen. Kewenangan tetap melekat pada pejabat atau perangkat desa yang oleh peraturan-undangan diberikan kewenangan. Namun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan Siskeudes, sering muncul permasalahan mengenai kedudukan operator. Operator yang melakukan input data ke dalam Siskeudes terkadang dipersepsikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas seluruh isi dan konsekuensi pengelolaan keuangan desa.Persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan:
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan di Kabupaten Jember karena Pemerintah Kabupaten Jember telah menggunakan dan memfasilitasi Siskeudes dalam tata kelola keuangan desa. Dokumen resmi Pemkab Jember juga menunjukkan keberadaan Siskeudes dalam pembinaan dan pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, diperlukan kajian yang secara tujuan membedakan antara KEWENANGAN → PELAKSANAAN → VERIFIKASI → PENATAUSAHAAN → SISTEM INPUT → PERTANGGUNGJAWABAN.
LANDASAN YURIDIS, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 merupakan dasar penting pengelolaan keuangan desa dan sampai saat ini tercatat berlaku. Peraturan ini mencabut Permendagri Nomor 113 Tahun 2014. Pasal 2 Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntable, partisipatif, tertib, dan dsisplin anggaran.Prinsip tersebut menjadi dasar bahwa pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan proses dan kewenangan yang jelas.
KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, Pasal 3 ayat (1) Permendagri 20/2018 secara tegas menentukan Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Selanjutnya Pasal 3 ayat (2) memberikan kewenangan kepada Kepala Desa antara lain untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa, menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik Desa, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa, PPKD, menyetujui DPA, DPPA dan DPAL, menyetujui RAK Desa, dan Persetujuan SPP. Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) kemudian mengatur bahwa sebagian kekuasaan tersebut dapat dikuasai kepada perangkat desa sebagai PPKD melalui keputusan Kepala Desa. Implikasi hukum Dari ketentuan ini dapat ditarik prinsip Pemegang kewenangan keuangan desa ditentukan oleh peraturan, bukan oleh siapa yang mempunyai akses ke aplikasi Siskeudes. Dengan demikian, akun operator Siskeudes tidak sama dengan kewenangan PKPKD.
PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA, Pasal 4 PPKD terdiri atas, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, Kaur Keuangan. Yang menarik adalah bahwa operator Siskeudes tidak disebut sebagai unsur PPKD dalam Pasal 4 hanya karena kedudukannya sebagai operator. Ini merupakan dasar penting dalam membedakan PPKD dengan Operator Siskeudes. Operator baru mempunyai kedudukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan apabila terdapat jabatan atau penugasan lain yang secara sah melekat padanya.
PEMBAGIAN KEWENANGAN, Kepala Desa Kepala Desa mempunyai posisi tertinggi dalam struktur pengelolaan keuangan desa sebagai PKPKD. Dengan demikian Kepala Desa mempunyai kewenangan dalam Kebijakan → Persetujuan → Penetapan → Pengeluaran → Pendelegasian. Karena itu tidak dapat dibenarkan apabila kewenangan tersebut secara faktual dipindahkan ke operator hanya karena operator menguasai aplikasi. Sekretaris Desa, Pasal 5 Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Tugasnya antara lain mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa, mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa, mengoordinasikan rencana perubahan APB Desa, mengoordinasikan rancangan peraturan desa tentang APB Desa, mengoordinasikan tugas perangkat desa yang menyelenggarakan PPKD, mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa. Sekretaris Desa juga mempunyai fungsi verifikasi atas dokumen-dokumen tertentu dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, Sekretaris Desa mempunyai fungsi koordinatif dan verifikatif , bukan sekadar pengguna aplikasi. Kaur dan Kasi, Permendagri 20/2018 menempatkan Kaur dan Kasi sebagai pelaksana kegiatan anggaran sesuai bidang yang tertera. Kaur/Kasi mempunyai hubungan langsung dengan DPA, pelaksanaan kegiatan, SPP, RAB, pengadaan, pelaksanaan kegiatan, laporan pelaksanaan kegiatan. Maka apabila terjadi persoalan pada substansi suatu kegiatan, pemeriksaan harus melihat pelaksana kegiatan anggaran dan proses kegiatan tersebut , bukan hanya siapa yang menginput data ke Siskeudes. Kaur Keuangan, Kaur Keuangan mempunyai posisi khusus sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan, Tugasnya meliputi antara lain menyusun RAK Desa, melakukan penatausahaan, menerima, Simpan, menyetorkan/membayar, Menata usahakan, mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran desa. Oleh karena itu perlu dibedakan secara tegas KAUR KEUANGAN ≠ OPERATOR SISKEUDES. Seseorang dapat saja menjalankan lebih dari satu tugas berdasarkan pengugasan yang sah, tetapi fungsi kebendaharaan tidak otomatis melekat pada seseorang hanya karena ia menjadi operator aplikasi.
KEDUDUKAN OPERATOR SISKEUDES, Operator Siskeudes bukan PKPKD. Tidak ada dasar untuk menyamakan operator dengan Kepala Desa sebagai PKPKD. Operator tidak mempunyai kewenangan berdasarkan status operator untuk APB Desa, mengubah kebijakan APB Desa, Persetujuan SPP, menyetujui DPA, menentukan penggunaan uang desa, menentukan penerima pembayaran, perintah pengeluaran kas. Operator bukan PPKD hanya karena mengoperasikan aplikasi, Pasal 4 Permendagri 20/2018 telah menentukan siapa saja yang menjadi PPKD. Karena itu Status operator Siskeudes tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang sebagai PPKD. Status PPKD lahir dari kedudukan sebagai perangkat yang ditentukan peraturan dan penetapan/pelimpahan kewenangan oleh Kepala Desa , bukan dari nama pengguna aplikasi.
SISKEUDES DALAM PERSPEKTIF PASAL 30, Pasal 30 ayat (3). Permendagri 20/2018 menyatakan Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri. Ketentuan ini mempunyai arti penting. Siskeudes adalah instrument, Sedangkan Kewenangan adalah atribut jabatan. Maka secara konseptual, APLIKASI → membantu administrasi, PEJABAT → mengambil keputusan, PERANGKAT → melaksanakan tugas, DOKUMEN → menjadi dasar tindakan TRANSAKSI → menjadi objek pertanggungjawaban. PETUNJUK TEKNIS SISKEUDES, Petunjuk teknis administrator Siskeudes Versi 2.0 yang diterbitkan BPKP–Kemendagri menjelaskan bahwa administrator Siskeudes adalah pihak yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota untuk mengelola dan mengendalikan aplikasi yang digunakan pemerintah desa. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara fungsi sistem administrator dengan fungsi pengelola keuangan desa. Dengan demikian terdapat sedikit-kurangnya tiga lapis fungsi Administrator Kabupaten, Mengelola/menyiapkan sistem pada tingkat kabupaten, Operator Desa, Mengoperasikan aplikasi pada tingkat desa, Pengelola Keuangan Desa, Melaksanakan kewenangan substantif berdasarkan Permendagri 20/2018 Yang tidak boleh dicampuradukkan. PERATURAN BUPATI JEMBER NOMOR 14 TAHUN 2020, Perbup Jember Nomor 14 Tahun 2020 berjudul Peraturan Bupati Jember Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Jember. Peraturan tersebut merupakan pedoman teknis daerah dalam pengelolaan keuangan desa. Dokumen resmi desa di Jember masih merujuk Perbup ini sebagai salah satu dasar hukum pengelolaan keuangan desa. Bahkan dalam dokumen pemeriksaan khusus pemerintah desa yang beredar di lingkungan Jember, pemeriksaan mencakup dokumen SK PKPKD, SK PPKD, APBDes, PAPBDes, Siskeudes dan dokumen keuangan lainnya, dengan Perbup 14/2020 dijadikan salah satu dasar pemeriksaan. Hal tersebut memperkuat argumentasi bahwa: Siskeudes merupakan bagian dari instrumen administrasi pengelolaan keuangan, sedangkan struktur pertanggungjawaban tetap didasarkan pada PKPKD dan PPKD.
ANALISIS BATAS TANGGUNG JAWAB
|
Pelaku |
Fungsi utama |
Batas tanggung jawab |
|
Kepala Desa |
PKPKD |
Kebijakan, ketetapan dan kewenangan yang melekat sebagai PKPKD |
|
Sekretaris Desa |
Koordinator PPKD |
Koordinasi dan verifikasi sesuai kewenangan |
|
Kaur/Kasi |
Melaksanakan kegiatan anggaran |
Substansi dan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang |
|
Kaur Keuangan |
Fungsi kebendaharaan |
Penatausahaan penerimaan/pengeluaran dan fungsi kebendaharaan |
|
Operator Siskeudes |
Pengoperasian sistem |
Kebenaran proses input/operasi sesuai dokumen dan pengugasan |
Catatan: tabel tersebut adalah konstruksi analitis dari pembagian fungsi dalam Permendagri 20/2018; operator Siskeudes tidak termasuk PPKD hanya karena status operator.
PRINSIP PERTANGGUNGJAWABAN, Dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu kesalahan, tidak cukup menggunakan pendekatan “Siapa yang menginput?” Pendekatan yang lebih tepat adalah WHO – Otoritas – Dokumen – Tindakan – Hasil. WHO Siapa yang melakukan? KEWENANGAN Atas kewenangan siapa? DOKUMEN Berdasarkan dokumen apa? TINDAKAN Tindakan apa yang dilakukan? HASIL Apa akibat yang ditimbulkan?
CONTOH KASUS, Misalnya APB Desa ditetapkan Kegiatan A = Rp100.000.000 Dokumen resmi kemudian diberikan kepada operator. Operator memasukkan Rp100.000.000 Dalam kondisi tersebut, operator tidak menentukan anggaran Rp100 juta.Keputusan anggaran berasal dari proses pemerintahan dan dokumen APB Desa. Kasus kedua Dokumen resmi Rp100 juta Operator dengan sengaja memasukkan Rp500 juta tanpa dasar dokumen. Maka operator dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan input yang dilakukan secara tidak sah, sesuai fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ketiga Dokumen yang diberikan kepada operator memang sudah salah sejak awal. Operator memasukkan sesuai dokumen tersebut. Maka harus ditelusuri siapa penyusun → siapa yang memverifikasi → siapa yang mengatur → siapa yang memerintahkan input → siapa yang menyetujui. Tidak tepat apabila secara otomatis operator dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan substantif tersebut.
PERLINDUNGAN HUKUM OPERATOR SISKEUDES, Perlu adanya perlindungan terhadap operator yang menjalankan tugas secara professional, berdasarkan dokumen, berdasarkan penugasan, berdasarkan prosedur, tidak memalsukan data, tidak melakukan pemaksaan, tidak memperoleh keuntungan pribadi. Perlindungan tersebut tidak berarti membebaskan operator dari tanggung jawab. Tetapi Pertanggungjawaban harus proporsional berdasarkan kewenangan dan perbuatan masing-masing. Operator harus bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran atas kewenangan yang memang dimilikinya. Namun operator tidak boleh dibebani tanggung jawab atas keputusan yang bukan kewenangannya.
REKOMENDASI, Berdasarkan kajian tersebut, merekomendasikan Penegasan kedudukan Operator Siskeudes, Pemerintah Kabupaten Jember perlu memberikan pedoman tertulis mengenai kedudukan operator.Surat tugas yang jelas, Setiap operator harus ditetapkan melalui Keputusan/Surat Tugas Kepala Desa. SOP Siskeudes, Perlu SOP yang mengatur Dokumen → Verifikasi → Masukan → Tinjauan → Persetujuan → Cadangan. Jejak audit Setiap perubahan data penting harus diketahui siapa yang mengubah, kapan, apa yang diubah dan berdasarkan dokumen apa. Tidak boleh berbagi akun, Nama pengguna dan kata sandi harus bersifat individual. Pelatihan, Operator harus memperoleh peningkatan kompetensi. Pembagian tanggung jawab Pemeriksaan harus membedakan: Kepala Desa dengan Penyelamatan Desa dengan pelaksanaan Kaur/Kasi dengan kebendaharaan Kaur Keuangan dengan sistem operasional oleh Operator.
KESIMPULAN, Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, khususnya Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 30, pengelolaan keuangan desa mempunyai struktur kewenangan yang jelas . Kepala Desa merupakan PKPKD; PPKD terdiri atas Sekretaris Desa, Kaur/Kasi dan Kaur Keuangan; sedangkan sistem informasi merupakan instrumen yang dapat digunakan dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian dapat dirumuskan prinsip hukum-administratif OPERATOR SISKEUDES BUKAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Dan PENGOPERASIAN APLIKASI TIDAK SAMA DENGAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN KEUANGAN Serta TANGGUNG JAWAB HARUS MENGIKUTI KEWENANGAN DAN PERBUATAN, BUKAN SEMATA-MATA MENGIKUTI AKUN PENGGUNA APLIKASI.
CATATAN, Pada tanggal 3 Maret 2026, JDIH Kabupaten Jember memberitakan bahwa Pemkab Jember sedang membahas Rancangan Peraturan Bupati perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2020. Semoga bisa memberikan pedoman yang jelas memberikan petunjuk yang jelas terkait hal pokok diatas.
Laki-laki
Perempuan
JUMLAH
BELUM MENGISI
TOTAL
| Hari | Masuk | Keluar |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
| Hari ini | : | 79 |
| Kemarin | : | 105 |
| Total Pengunjung | : | 352.795 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.7 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Tema Pro | : | DeNava v204.15 |
| Jenis Tanah | : | Sawah, kering |
|---|---|---|
| Topografi | : | Persawahan |
| Sumber Daya Alam | : | Air |
| Flora Fauna | : | |
| Rawan Bencana | : | |
| Kearifan Lokal | : |
| Jenis Jaringan | : | Fiber optik, 4G, 5G |
|---|---|---|
| Provider Internet | : | Telkomsel, Indosat, Smartfren |
| Cakupan Wilayah | : | |
| Kecepatan Internet | : | 20 Mbps |
| Akses Publik | : |
| Regulasi Penetapan Kampung Adat | : | |
|---|---|---|
| Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat | : | - |
| Status Desa | : | Bukan Adat |
| Lembaga Adat | : | |
| Struktur Adat | : | - |
| Wilayah Adat | : | |
| Peraturan Adat | : |
| Hari | Masuk | Keluar |
|---|---|---|
| Senin | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Selasa | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Rabu | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Kamis | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Jumat | 07:30:00 | 15:00:00 |
| Sabtu | Libur | |
| Minggu | Libur | |
Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.
| Hari ini | : | 79 |
| Kemarin | : | 105 |
| Total Pengunjung | : | 352.795 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.217.7 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |
| Tema Pro | : | DeNava v204.15 |
| Jenis Tanah | : | Sawah, kering |
|---|---|---|
| Topografi | : | Persawahan |
| Sumber Daya Alam | : | Air |
| Flora Fauna | : | |
| Rawan Bencana | : | |
| Kearifan Lokal | : |
| Jenis Jaringan | : | Fiber optik, 4G, 5G |
|---|---|---|
| Provider Internet | : | Telkomsel, Indosat, Smartfren |
| Cakupan Wilayah | : | |
| Kecepatan Internet | : | 20 Mbps |
| Akses Publik | : |
| Regulasi Penetapan Kampung Adat | : | |
|---|---|---|
| Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat | : | - |
| Status Desa | : | Bukan Adat |
| Lembaga Adat | : | |
| Struktur Adat | : | - |
| Wilayah Adat | : | |
| Peraturan Adat | : |
Jl. PB. Sudirman No. 71 Sempolan
Desa
Sempolan
Kec.
Silo
Kab.
Jember
[email protected]
085607515008
