PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
- Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pencegahan dan penurunan stunting di Desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani dan penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. pembangunan sarana dan prasarana Desa dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh, pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik pembangunan sarana dan prasarana transportasi, pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. pengembangan potensi ekonomi lokal melalui pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan pengembangan Desa wisata. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan pemanfaatan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan Desa dan pelestarian sumber daya alam Desa.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dengan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa dengan penguatan partisipasi masyarakatdalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa, penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa dan penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa dalam rangka Kewirausahaan masyarakat Desa, pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama. pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa dengan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam melalui penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam dan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
- Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
- Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa
Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran dan diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa.
Habibi
15 Juni 2024 20:34:24
Monggo datang dan daftarkan diri anda menjadi bagian dari kami ...