Desa Sempolan

Kec. Silo, Kab. Jember
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Sempolan

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Resmi Desa Sempolan Kecamatan Silo Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur | Kantor Desa Sempolan membuka pelayanan publik pada hari Senin - Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB

Berita Desa

Komentar Terbaru

RINCIAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA

 

  1. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan Masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
  3. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pencegahan dan penurunan stunting di Desa, perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani dan penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. pembangunan sarana dan prasarana Desa dalam rangka pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh, pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik pembangunan sarana dan prasarana transportasi, pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa, pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dan pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam. pengembangan potensi ekonomi lokal melalui pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama, pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan pengembangan Desa wisata. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan pemanfaatan energi terbarukan, pengelolaan lingkungan Desa dan pelestarian sumber daya alam Desa.
  4. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dengan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dan penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam   rangka   pencegahan dan pemberantasan   penyalahgunaan   dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa dengan penguatan partisipasi masyarakatdalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa, penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat desa dan penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan. pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa dalam rangka Kewirausahaan masyarakat Desa, pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama. pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa dengan penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam melalui penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam dan penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa.
  5. Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa, diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa dan dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
  6. Penggunaan Dana Desa di luar Prioritas Penggunaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa tidak diperbolehkan untuk pembangunan kantor kepala Desa, balai Desa, atau tempat ibadah, kecuali Desa yang berstatus Desa Mandiri dapat menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan kantor Kepala Desa atau balai Desa, dengan ketentuan maksimal 10% (sepuluh persen) dari total pagu anggaran dan diputuskan melalui musyawarah Desa, dan disertai dengan berita acara keputusan musyawarah Desa.

Lampiran File
PERMENDES PDTT NOMER 7 TAHUN 2023

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

MOHAMMAD FADLI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

NATA HADINEGARA, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Tata Usaha Umum

SANTOSO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

SUGENG RIYADI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

SITI HOLIFATUL JANNAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

SUPANDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

TAUFIKUR RAHMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SUSI LESTARI, SE

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Plalangan

ROMLI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Krajan

SUNJARI, Amd.

Tidak Ada di Kantor

Kepala Kewilayahan Onjur

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Tidak Ada di Kantor

MISTUN

Tidak Ada di Kantor

SAIFUL BAHRI

Tidak Ada di Kantor

SUHARTONO

Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN DWI CAHYO

Tidak Ada di Kantor

ZAFANDANI PRATAMA

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

11

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

15

Orang

Pindah

8

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

11

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

30

Surat

Bulan Ini

11

Surat

Bulan Lalu

114

Surat

Tahun Ini

500

Surat

Tahun Lalu

1,325

Surat

Total

7,823

Surat

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.079.013.176,22Rp. 2.441.136.920,00

85.17%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.615.714.929,00Rp. 2.546.677.334,00

63.44%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 110.540.414,00Rp. 105.540.414,00

104.74%

APBDesa 2023 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 76.986.500,00Rp. 80.700.000,00

95.4%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.385.370.000,00Rp. 1.477.170.000,00

93.79%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 110.543.000,00Rp. 110.543.000,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 501.680.000,00Rp. 755.706.208,00

66.39%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 12.058.560,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 530.524,22Rp. 1.056.000,00

50.24%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 3.903.152,00Rp. 3.903.152,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 619.705.429,00Rp. 986.222.032,00

62.84%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 649.734.500,00Rp. 986.506.900,00

65.86%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 113.150.000,00Rp. 186.013.152,00

60.83%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 17.125.000,00Rp. 17.135.250,00

99.94%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 216.000.000,00Rp. 370.800.000,00

58.25%
Pemerintah Desa

MOHAMMAD FADLI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

NATA HADINEGARA, S.Sos

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SANTOSO

Kepala Urusan Tata Usaha Umum
Tidak Ada di Kantor

SUGENG RIYADI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak Ada di Kantor

SITI HOLIFATUL JANNAH

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUPANDI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

TAUFIKUR RAHMAN

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

SUSI LESTARI, SE

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

ROMLI

Kepala Kewilayahan Plalangan
Tidak Ada di Kantor

SUNJARI, Amd.

Kepala Kewilayahan Krajan
Tidak Ada di Kantor

AYIS ZAKARIA HIDAYAT

Kepala Kewilayahan Onjur
Tidak Ada di Kantor

MISTUN


Tidak Ada di Kantor

SAIFUL BAHRI


Tidak Ada di Kantor

SUHARTONO


Tidak Ada di Kantor

GUNAWAN DWI CAHYO


Tidak Ada di Kantor

ZAFANDANI PRATAMA


Tidak Ada di Kantor